Hukum Lamaran/Pinangan Dalam Islam dan Hukum Membatalkan Lamaran/Pinangan
A. Hukum Lamaran / Pinangan dalam Islam
Telah banyak salah kaprah bahwa lamaran itu adalah hal yang wajib dalam nikah, namun perlu di ketahui bahwa hukum lamaran/pinangan dalam islam adalah sunnah.
Menurut jumhur ulama, lamaran bukan merupakan syarat syahnya pernikahan. Jika suatu pernikahan dilaksanakan tanpa lamaran, maka hukum pernikahan itu sah. Lamaran -biasanya- hanya merupakan sarana untuk menuju jenjang pernikahan.
Menurut jumhur ulama, hukum lamaran adalah boleh. Mereka berargumentasi dengan firman Allah, “dan tidak ada dosa bagimu untuk melamar wanita-wanita itu dengan sindiran” (QS Al-Baqarah:235).
Menurut Mazhab Syafi’i, hukum lamaran adalah sunnah. Hal ini didasarkan atas perbuatan Nabi shallallahu alayhi wasallam yang melamar Aisyah binti Abu Bakar dan Hafshah binti Umar.
Apabila tidak terdapat hal-hal yang menghalangi pernikahan dalam diri seorang wanita, maka wanita itu boleh dilamar, namun jika ada faktor yang menghalanginya, maka wanita tersebut tidak boleh dilamar.
Karena telah banyak yang menganggap pentingnya bahwa lamaran adalah sesuatu yang penting, banyak calon pasangan yang sudah bebas melakukan hubungan layaknya suami istri seusai lamaran. padahal meskipun kita sudah lamaran status calon pasangan tersebut adalah masih seperti orang asing, dan bukan seperti calon pasangan . dari kasus ini dapat kita ambil sebuah pertanyaan berikutnya yaitu bolehkah membatalkan lamaran, padahal lamaran tersebut telah di terimanya, mari kita simak selengkapnya di bawah ini:
B. Hukum Membatalkan Lamaran Atau Pinangan
Bagaimana hukumnya membatalkan lamaran setelah beberapa waktu yang cukup lama dia menerima lamaran, kemudian dia membatalkannya?
Jawab :
Terjadinya pembatalan pinangan secara sepihak dari satu sisi padahal penungguan sudah lama terjadi, kemudian pihak yang membatalkan pinangan/lamaran menikah dengan orang lain. Kami di sini ingin lebih menekankan pembahasan dari hukum boleh atau tidaknya pembatalan lamaran dan tidak meluaskan pembahasan dalam masalah lain.
Komite Tetap Fatwa dan Riset Ilmiah Arab Saudi menulis:
Hanya terjadi lamaran/pinangan antara laki-laki dan perempuan tidaklah bermakna terjadinya akad nikah, maka, laki-laki atau perempuan tersebut (masing-masing) berhak untuk meninggalkan (membatalkan) lamaran bila ia melihat ada masalahat dalam pembatalan itu. Baik itu direlakan oleh pihak lain atau tidak direlakan. Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 18/69
Kesepakatan antara peminang dengan yang dipinang untuk menerima Khitbah/pinangan/lamaran, baik yang menerima pinangan tersebuk pihak wanita secara langsung ataupun Walinya termasuk Akad Jaiz sebagaimana Akad Wakalah (perwakilan), Wadi’ah (titipan), Syirkah (perseroan) dan semisalnya bukan Akad Lazim seperti akad jual beli,akad Ijaroh (perkontrakan), akad Salam (pembelian uang dimuka) dan semisalnya. Akad Jaiz boleh difasakh (dibatalkan) secara sepihak (dengan tidak ada konsekuensi dosa apapun) tanpa persetujuan pihak yang lain, semantara akad Lazim tidak bisa difasakh tanpa persetujuan kedua belah pihak yang berakad.
Dalil yang menunjukkan mubahnya membatalkan lamaran adalah hadis berikut;
صحيح البخاري (16/ 110)
عَنْ الْأَعْرَجِ قَالَ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ
يَأْثُرُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا تَحَسَّسُوا وَلَا تَبَاغَضُوا وَكُونُوا إِخْوَانًا وَلَا يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ
Dari Al A’raj ia berkata; Abu Hurairah berkata; Satu warisan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Jauhilah oleh kalian perasangka, sebab perasangka itu adalah ungkapan yang paling dusta. Dan janganlah kalian mencari-cari aib orang lain, jangan pula saling menebar kebencian dan jadilah kalian orang-orang yang bersaudara. Janganlah seorang laki-laki meminang atas pinangan saudaranya hingga ia menikahinya atau meninggalkannya.” (H.R.Bukhari)
Lafadz ” hingga ia menikahinya atau meninggalkannya “ menunjukkan orang yang telah mengKhitbah (meminang) wanita punya dua pilihan sesudah pinangan tersebut diterima; melanjutkan dengan akad nikah atau meninggalkan pinangannya. Jika dia memilih meninggalkan pinangannya maka hal itu bermakna dia membatalkan pinangan. Pembatalan pinangan dalam hadis ini tidak disertai lafadz dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ yang mengesankan ancaman dosa atau sekedar celaan. Oleh karena itu membatalkan Lamaran hukumnya mubah, bukan makruh apalagi haram.
Kebolehan membatalkan bersifat mutlak, karena lafadz hadis di atas tidak diikat kondisi tertentu untuk menunjukkan kebolehan pembatalan tersebut. Jadi, pembatalan pinangan baik dengan alasan maupun tanpa alasan hukumnya tetap mubah tanpa ada celaan. Alasan pembatalan pinangan tidak mempengaruhi status hukum dan tidak dipertimbangkan.
Ali pernah melamar seorang wanita, kemudian membatalkan pinangannya. Bukhari meriwayatkan;
صحيح البخاري (12/ 69)
عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ حُسَيْنٍ أَنَّ الْمِسْوَرَ بْنَ مَخْرَمَةَ قَالَإِنَّ عَلِيًّا خَطَبَ بِنْتَ أَبِي جَهْلٍ فَسَمِعَتْ بِذَلِكَ فَاطِمَةُ فَأَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَزْعُمُ قَوْمُكَ أَنَّكَ لَا تَغْضَبُ لِبَنَاتِكَ وَهَذَا عَلِيٌّ نَاكِحٌ بِنْتَ أَبِي جَهْلٍ فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَمِعْتُهُ حِينَ تَشَهَّدَ يَقُولُ أَمَّا بَعْدُ أَنْكَحْتُ أَبَا الْعَاصِ بْنَ الرَّبِيعِ فَحَدَّثَنِي وَصَدَقَنِي وَإِنَّ فَاطِمَةَ بَضْعَةٌ مِنِّي وَإِنِّي أَكْرَهُ أَنْ يَسُوءَهَا وَاللَّهِ لَا تَجْتَمِعُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبِنْتُ عَدُوِّ اللَّهِ عِنْدَ رَجُلٍ وَاحِدٍ فَتَرَكَ عَلِيٌّ الْخِطْبَةَ
Dari Az Zuhriy berkata, telah bercerita kepadaku ‘Ali bin Husain bahwa Al Miswar bin Makhramah berkata; “‘Ali pernah meminang putri Abu Jahal, lalu hal itu didengar oleh Fathimah. Maka Fathimah menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata; “Kaummu berkata bahwa baginda tidak marah demi putri baginda. Sekarang ‘Ali hendak menikahi putri Abu Jahal”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri dan aku mendengar ketika beliau bersyahadat bersabda: “Hadirin, aku telah menikahkan Abu Al ‘Ash bin ar-Rabi’ lalu dia berkomitmen kepadaku dan konnsisten dengan komitmennya kepadaku. Dan sesungguhnya Fathimah adalah bagian dari diriku dan sungguh aku tidak suka bila ada orang yang menyusahkannya. Demi Allah, tidak akan berkumpul putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan putri dari musuh Allah pada satu orang laki-laki”. Maka ‘Ali membatalkan pinangannya. (H.R.Bukhari)
Adapun ayat dalam surat As-Shoff yang berbunyi;
{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ (2) كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ} [الصف: 2، 3]Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan?. Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan. (As-Shoff;2-3)
Maka ayat ini tidak bisa dijadikan dalil untuk mencela pembatalan Khitbah/pinangan karena ayat ini sama sekali tidak berbicara topik pernikahan atau Khitbah. Ayat ini berbicara tentang Jihad dan mencela sebagian kaum muslimin yang mengucapkan statemen pengandaian yang berisi keinginan mereka melakukan amal yang paling dicintai Allah. Ternyata, setelah turun ayat yang memberitahu bahwa diantara amal yang paling dicintai Allah adalah berbaris rapi dalam rangka berjihad, sebagian kaum muslimin yang mengucapkan statemen pengandaian itu merasa berat dengan kewajiban Jihad padahal sebelumnya mereka mengangan-angankannya. Sikap seperti inilah yang dicela oleh Allah dalm ayat ini. Yang menguatakan bahwa ayat ini turun berkaitan masalah Jihad adalah ayat sesudahnya yang berbunyi;
{نَّ اللَّهَ يُحِبُّ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِهِ صَفًّا كَأَنَّهُمْ بُنْيَانٌ مَرْصُوصٌ} [الصف: 4]Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh. (As-Shoff;4)
Adapun hadis tentang tanda-tanda orang munafik, misalnya hadis berikut;
صحيح البخاري (1/ 58)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ
Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Tanda-tanda munafiq ada tiga; jika berbicara dusta, jika berjanji mengingkari dan jika diberi amanat dia khianat”. (H.R.Bukhari)
Maka hadis ini juga tidak bisa dijadikan dalil untuk mencela pembatalan pinangan. Hal itu dikarenakan, meskipun diakui bahwa Syariat mencela sifat mengingkari janji, namun pinangan bukanlah janji dan tidak bisa dimasukkan dalam janji. Pinangan adalah طلب نكاح (permintaan Nikah).
Janji untuk menikahi seorang wanita (secara diam-diam) sendiri dicela dalam Al-Quran, dan dilarang seorang Muslim melakukannya. Allah berfirman;
{لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا } [البقرة: 235]
Janganlah kamu Mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia (Al-Baqoroh; 235)
Perlu difahami bahwa lamaran yang diajukan oleh salah satu pihak dan diterima oleh pihak lain bukanlah akad nikah sebagaimana yang telah dipaparkan di atas. Meskipun lamaran keterikatannya tidak sama dengan pernikahan, keputusan membatalkan pernikahan baik dari pihak lelaki maupun wanita dengan alasan apapun tidak bisa disalahkan secara hukum syara, akan tetapi pembatalan lamaran tanpa ada alasan syar’i tidaklah layak dilakukan (meski itu dibolehkan), sebab orang yang membatalkannya telah membatalkan janji tanpa alasan syar’i
Di sini dapat kita ambil kesimpulan bahwa meskipun sudah lamaran belum tentu pernikahan akan terjadi, kita ambil contoh saja berita yang lagi heboh sekarang ini adalah pertunangan saskia gotik dengan vicky prasetyo. oleh karena itu jangan menganggap bahwa sudah lamaran sudah pasti kawin dan boleh melakukan hubungan layaknya suami istri, dan jangan bangga dulu ya bagi yang sudah lamaran 🙂
Assalamu Alaikum
Apakah boleh membatalkan suatu lmaran krn perbedaan usia tp dari segi agama dia baik??
membatalkan lamaran hukumnya mubah (boleh)
Assalamualaikum wr wB
Saya baru bertunangan dengan wanita yang saya sayangi
Sebelum sesi memasangkan cincin dijari tunangan saya,didalam hati saya menyebut nama allah dan bersyahadat saya meminta kpd allah agar ikatan ini selalu terjaga sampai akhir hayat.
Mohon pencerahanya
Wassalamualaikum wr wb
boleh saja
Assalamualaikum, saya rencana akan dilamar oleh calon saya, dan kami sudah berencana dari jauh2 hari untuk rencana lamaran kami dan sudah memberitahu semua keluarga. Namun,tiba2 sepupu saya mengadakan hari pernikahan dihari yang sama dengan acara lamaran saya. Dari pihak calon saya tidak bisa dan tidak mau menunda apalagi mempercepat hari lamaran saya, dikarenakan sudah mempersiapkan segala sesuatunya dan juga hari tsb adalah hari ulang tahunnya. Sebenarnya saya merasa kecewa dengan keputusan sepupu saya itu, krn dia juga tahu itu adalah hari lamaran saya. Dan pihak saudara2 ibu saya memaksa untuk hadir ke acara pernikahan tsb dengan alasan krn hajatan yang terakhir dan bilang bahwa itu hanya LAMARAN saja, tetapi mereka tidak melihat situasi dan kondisi saya dan calon saya. Mohon pencerahannya. Terimakasih.
kalau menurut pendapat saya juga sama, kalau hanya sekedar lamaran bisa di tunda. TAPI kalau memang memaksa, sebenarnya acara lamaran kan cuma sebentar saja, jadi tetap bisa dilaksanakan di hari yang sama dengan hari pernikahan sepupu anda. tinggal atur saja jamnya agar tidak bersamaan dengan acara resepsi pernikahan sepupu anda
Kalo menurutoo mendoakannya dengan cara dtng dzikir mlm hari ke tempatnya.
ASSALAMUALAIKUM, bolehkah saya bertanya soal hal melamar? Apakah wanita yang tidak dilamar dengan calonnya itu menjadi masalah atau tidak? Dan apa hukumnua untuk laki-laki tersebut? Terima kasih Wassalamualaikum
Waalaikusalam wr.wb. inysalalah tidak masalah karena hukum melamar sunnah (yang artinya jika dikerjakan akan berpahala, dan bila ditinggalkan tidaklah dosa)
Terima kasih untuk penjelasannya, tetapi ada banyak kalangan Ibu ibu yang bilang kalau *anak wanita tidak dilamar maka orang tuanya anak rugi* gimana untuk menanggapinya?
Memang tidak dapat dipungkiri bahwa lamaran sudah menjadi budaya yang serasa hukumnya wajib, padahal kenyataanya hukum lamaran adalah sunnah, kalau memang orangtuanya mengatakan rugi, mungkin orangtua tersebut kurang mengerti agama dan selalu memandang urusan dunia dengan materi. jadi tidak usa ditanggapi, namun apabila lelakinya mampu untuk melamar, alangkah lebih baik untuk mengadakan lamaran, dan apabila tidak sanggup, tidak perlu dipersulit, yang penting kan acara Nikahnya bukan lamarannya, memangnya orangtuanya mau kalau anaknya dilamar tapi tidak dinikah-nikahi, kan mending gak dilamar tapi dinikahi
Kalau lamaran dilaksnakn hnya dengan walinya..tanpa dihadiri calon wanitanya apa boleh?
boleh
Assalamualaikum wr wb…. Apakah boleh membatalkan lamaran karena alasan sang mantan mau minta tanggung jawab saya. Karna saya dulu pernah melakukan hubungan selayaknya suami istri. Terimakasih
boleh
Saya sudah di lamar dan hari pernikahan juga sudah ditentukan tp dihati saya masih ada keraguan untuk menikah dengan calon saya. Semua persiapan sudah di siapkan secara matang. Dan akhirnya saya memutuskan untuk mengakhiri hubungan dengan calon saya H-5 sblum hari H. Bagaimana menurut anda?
secara islam tidak masalah
Assalamualaikum. .. maaf min agak melenceng, sya mau nanya soal para wanita yang saat ijab kabul tidak memakai pakaian tertutup atau tidak memakai hijab dan pakaian atau gaun pengantin yang agak terbuka, apakah pernikahannya sah secara agama??? Dan bagaimana mana hukumnya min? ??
Sah, karena memakai hijab tidak termasuk dalam rukun nikah, intinya Sah asalkan rukun nikah terpenuhi
Assalamualaikum warahmatullahi wa
Saya ingin bertanya pak
Saya mencoba melamar pasangan saya tapi dia menjawab dengan tidak serius berhubungan karena belum ad Restu dari orang tua saya.
Dan terus saya mencoba melamar dan meyakinkan dia akan lamaran saya dan mau menunggu Restu orang tua saya dan dia menerima nya. Tapi disaat saya dan orang tua saya siap akan melamar dia malah membuka lamaran untuk orang lain. Dan saya yakinkan dia klo saya sudah melamar nya tapi di tidak percaya. Mohon pencerahannya
Sepertinya, calon anda tidak ingin menikah dengan anda, hal ini bisa dilihat dari tingkah lakunya, antara lain
1. Dia tidak serius berhubungan
2. Dia tidak yakin dengan lamaran anda
3. Dia membuka lamaran untuk orang lain