Macam-Macam Jual Beli Dalam Islam (Lengkap)
Macam-Macam Jual Beli Dalam Islam
- Ditinjau dari pertukaran(Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu, 4/595-596) :
- a. Jual beli salam (pesanan)
Jual beli salam adalah jual beli melalui pesanan yakni jual beli dengan cara menyerahkan uang muka terlebih dahulu kemudian barang diantar belakangan. - b. Jual beli muqayyadah (barter)
Jual beli muqayyadah adalah jual beli dengan cara menukar barang dengan barang seperti menukar baju dengan sepatu. - c. Jual beli muthlaq
Jual beli muthlaq adalah jual beli barang dengan sesuatu yang telah disepakati sebagai alat tukar. - d. Jual beli alat tukar dengan alat tukar
Jual beli alat tukar dengan alat tukar adalah jual beli barang yang biasa dipakai sebagai alat tukar dengan alat tukar lainnya seperti dinar dengan dirham.
- a. Jual beli salam (pesanan)
- Ditinjau dari hukum
- a. Jual beli Sah (halal)
Jual beli sah atau shahih adalah jual beli yang memenuhi ketentuan syariat. Hukumnya, sesuatu yang diperjualbelikan menjadi milik yang melakukan akad. - b. Jual beli fasid (rusak)
Jual beli fasid adalah jual beli yang sesuai dengan ketentuan syariat pada asalnya tetapi tidak sesuai dengan syariat pada sifatnya, seperti jual beli yang dilakukan oleh orang yang mumayyiz tetapi bodoh sehingga menimbulkan pertentangan.
Menurut jumhur ulama fasid (rusak) dan batal (haram) memiliki arti yang sama. - c. Jual beli batal (haram)
Jual beli yang dilarang dan batal hukumnya adalah sebagai berikut :- Jual beli dengan cara ‘Inah dan Tawarruq
Rafi’ berkata, “Jual beli secara ‘inah berarti seseorang menjual barang kepada orang lain dengan pembayaran bertempo, lalu barang itu diserahkan kepada pembeli, kemudian penjual itu membeli kembali barangnya sebelum uangnya lunas dengan harga lebih rendah dari harga pertama.
Sementara itu jika barang yang diperjualbelikan mengandung cacat ketika berada di tangan pembeli, kemudian pembeli tersebut menjual lagi dengan harga yang lebih rendah, hal ini boleh karena berkurangnya harga sesuai dengan berkurangnya nilai barang tersebut. Transaksi ini tidak menyerupai riba.
Tawarruq artinya daun. Dalam hal ini adalah memperbanyak harta. Jadi, tawarruq diartikan sebagai kegiatan memperbanyak uang.
Contohnya adalah apabila orang yang membeli barang kemudian menjualnya kembali dengan maksud memperbanyak harta bukan karena ingin mendapatkan manfaat dari produknya. Barang yang diperdagangkannya hanyalah sebagai perantara bukan menjadi tujuan. - Jual beli sistem salam (ijon)
Bedanya dengan kredit, kalau salam, barangnya yang diakhirkan, uangnya di depan. - Jual beli dengan menggabungkan dua penjualan (akad) dalam dan satu transaksi
Contohnya penjual berkata, “aku menjual barang ini kepadamu seharga 10 dinar dengan tunai atau 20 dinar secara kredit”.
Contoh lain, penjual berkata, “Aku menjual rumahku kepadamu dengan syarat aku memakai kendaraanmu selama 1 bulan”. - Jual beli secara paksa
Jual beli dengan paksaan dapat terjadi dengan 2 bentuk :
a) Ketika akad, yaitu adanya paksaan untuk melakukan akad. Jual beli ini adalah rusak dan dianggap tidak sah
b) Karena dililit utang atau beban yang berat sehingga menjual apa saja yang dimiliki dengan harga rendah - Jual beli sesuatu yang tidak dimiliki dan menjual sesuatu yang sudah dibeli dan belum diterima.
Syarat sahnya jual beli adalah adanya penerimaan, maksudnya pembeli harus benar-benar menerima barang yang akan dibeli. Sebelum dia menerima barang tersebut maka tidak boleh dijual lagi.
- Jual beli dengan cara ‘Inah dan Tawarruq
- a. Jual beli Sah (halal)
- Jual beli yang dilarang dalam Islam
- Jual beli yang dapat menjauhkan dari ibadah
Maksudnya adalah ketika waktunya ibadah, pedagang malah menyibukkan diri dengan jual belinya sehingga mengakhirkan shalat berjamaah di masjid.
Dia kehilangan waktu shalat atau sengaja mengakhirkannya, maka jual beli yang dilakukannya haram (dilarang).
Sebagian besar orang menyangka bahwa shalat dapat menyibukkan mereka dari mencari rizki dan jual beli, padahal justru dengan shalat dan amal shalih-lah yang bisa mendatangkan barakah dan rahmat Allah Swt. - Menjual barang-barang yang diharamkan
Barang yang diharamkan Allah Swt maka diharamkan pula jual beli barang tersebut. - Menjual sesuatu yang tidak dimiliki
Misal ada seorang pembeli mendatangi seorang pedagang untuk membeli barang dagangan tertentu darinya sementara barang tersebut tidak ada pada pedagang tersebut.
Kemudian keduanya melakukan akad dan memperkirakan harganya, baik dengan pembayaran tunai ataupun tempo dan barang tersebut masih belum ada pada pedagang itu.
Selanjutnya pedagang itu membeli barang yang diinginkan pembeli di tempat lain lalu menyerahkannya kepada pembeli itu setelah keduanya ada kesepakatan harga dan cara pembayarannya baik secara tunai atau tempo. - Jual beli ‘inah
Adalah apabila seseorang menjual suatu barang dagangan kepada orang lain dengan pembayaran tempo (kredit) kemudian orang itu (si penjual) membeli kembali barang itu secara tunai dengan harga lebih rendah.
Yang seharusnya kita lakukan ketika kita menjual barang secara tempo kepada seseorang adalah hendaknya kita membiarkan orang tersebut memiliki atau menjual barang itu kepada selain kita ketika dia membutuhkan uang dari hasil penjualan itu. - Jual beli najasy
Adalah menawar suatu barang dagangan dengan menambah harga secara terbuka, ketika datang seorang pembeli dia menawar lebih tinggi barang itu padahal dia tidak akan membelinya. - Melakukan penjualan atas penjualan orang lain
Misal ada seseorang mendatangi seorang pedagang untuk membeli suatu barang dengan khiyar (untuk memilih, membatalkan atau meneruskan akad) selama 2 hari, 3 hari atau lebih.
Maka tidak dibolehkan kepada pedagang lain untuk mendatangi atau menawarkan kepada pembeli dengan berkata, “Tinggalkanlah barang yang sedang engkau beli dan saya akan memberikan kepadamu barang yang sama yang lebih bagus dengan harga lebih murah”. - Jual beli secara gharar (penipuan)
Adalah apabila seorang penjual menipu saudara semuslim dengan cara menjual kepadanya barang dagangan yang di dalamnya terdapat cacat. Penjual itu mengetahui adanya cacat tetapi tidak memberitahukannya kepada pembeli.
- Jual beli yang dapat menjauhkan dari ibadah
- Ditinjau dari benda (objek), jual beli dibagi menjadi 3 macam (Kifayatul Akhyar, Imam Taqiyuddin, hal. 329) :
- a. Bendanya kelihatan
Ialah pada waktu melakukan akad jual beli, barang yang diperjualbelikan ada di depan penjual dan pembeli. Contoh : membeli beras di toko atau pasar. - b. Sifat-sifat bendanya disebutkan dalam janji
Ialah jual beli salam (pesanan). Salam adalah jual beli yang tidak tunai. Salam mempunyai arti meminjamkan barang atau sesuatu yang seimbang dengan harga tertentu.
Maksudnya ialah perjanjian yang penyerahan barang-barangnya ditangguhkan hingga masa tertentu, sebagai imbalan harga yang telah ditetapkan ketika akad.
Dalam salam berlaku syarat jual beli dan tambahan :loading...- Ketika melakukan akad salam, disebutkan sifat-sifatnya yang mungkin dijangkau oleh pembeli, baik berupa barang yang dapat ditakar, ditimbang ataupun diukur.
- Dalam akad harus disebutkan segala sesuatu yang bisa mempertinggi dan memperendah harga barang itu. Contoh, kalau kain, sebutkan jenis kainnya, kualitas nomor 1, 2 atau tiga dan seterusnya.
Pada intinya sebutkan semua identitasnya yang dikenal oleh orang-orang yang ahli di bidang ini yang menyangkut kualitas barang tersebut. - Barang yang akan diserahkan hendaknya barang-barang yang biasa didapatkan di pasar.
- Harga hendaknya ditentukan di tempat akad berlangsung. (Fiqh Islam, Sulaiman Rasyid, 1985, hal. 178-179)
- c. Bendanya tidak ada
Jual beli benda yang tidak ada serta tidak dapat dilihat ialah jual beli yang dilarang dalam Islam karena bisa menimbulkan kerugian salah satu pihak.
Contoh, penjualan bawang merah dan wortel serta yang lainnya yang berada di dalam tanah adalah batal sebab hal tersebut merupakan perbuatan gharar.
“Sesungguhnya Nabi Saw melarang penjualan anggur sebelum hitam dan dilarang penjualan biji-bijian sebelum mengeras.
- a. Bendanya kelihatan
- Ditinjau dari subjek (pelaku)
- a. Dengan lisan
- b. Dengan perantara
Penyampaian akad jual beli melalui wakalah (utusan), perantara, tulisan atau surat menyurat sama halnya dengan ucapan. Penjual dan pembeli tidak berhadapan dalam satu majlis akad. - c. Dengan perbuatan (saling memberikan) atau dikenal dengan istilah mu’athah yaitu mengambil dan memberikan barang tanpa ijab qabul secara lisan.
Seperti seseorang yang mengambil barang yang sudah dituliskan label harganya oleh penjual, kemudian pembeli melakukan pembayaran kepada penjual.
Jual beli yang demikian dilakukan tanpa sighat ijab qabul antara penjual dan pembeli. Sebagian Syafi’iyah melarangnya karena ijab qabul adalah bagian dari rukun jual beli tapi sebagian Syafi’iyah lainnya, seperti Imam an-Nawawi membolehkan jual beli barang kebutuhan sehari-hari dengan cara demikian.
- Ditinjau dari harga
- a. Jual beli yang menguntungkan (al-murabahah)
- b. Jual beli yang tidak menguntungkan yaitu menjual dengan harga aslinya (at-tauliyah)
- c. Jual beli rugi (al-khasarah)
- d. Jual beli al-musawah yaitu penjual menyembunyikan harga aslinya tetapi kedua orang yang akad saling meridhai.
- 6. Ditinjau dari pembayaran
- a. Al-Murabahah (Jual beli dengan pembayaran di muka)
- b. Bai’ as-Salam (Jual beli dengan pembayaran tangguh)
- c. Bai’ al-Istishna (Jual beli berdasarkan Pesanan)
Pencarian Terkait
macam macam jual beli |macam jual beli |macam-macam jual beli |macam macam jual beli dalam islam |macam-macam jual beli dalam islam |contoh akad tulisan |contoh jual beli salam |macam2 jual beli |contoh jual beli dalam islam |macam-macam hukum jual beli dalam islam |loading...
Comments
syukron atas materi yang berharganya
bagus postingnya. semoga tambah jelas dan paham semuanya
mohon izin mendownload materi nya untuk referensi
gimana cara copynya??
langsung download saja, ada linknya di akhir artikel
Assalamu’alaikum,
saya mau tanya nih ustadz…
saya memiliki sebuah rumah dengan harga jual 700jt dan rencana nya mau saya barter dengan rumah teman yang mana harga jual dari rumah teman saya tersebut 350jt, bolehkah jual beli barter rumah saya dengan rumah teman tersebut ditambah uang kontan 350jt????
demikian dan mohon pernjelasan nya, syukron katsir
Wassalam
Boleh, asal sama-sama setuju / ada kerelaan (Ijab Qobul)
Assalamu’alaykum..
ustad saya mau tanya tentang maksud penjualan barang yang tidak dimiliki,. apa itu sama dengan sistem dropship yang dikenal dalam jual-beli online saat ini ?
lalu bagaimana hukumnya dari dropship itu sendiri ?
boleh asal penjual mengizinkan anda untuk menjadi dropsiper
Klo bokeh tau untuk macam” jual beli yang di tinjau dr hukumnya itu referensinya dr mana ya? Syukron
Syukron ustadz atas artikelnya. Isi dan tampilan halamannya pas. enak di baca. Insya Allah jadi ladang amal yang berkelimpahan.
Syukran untuk penjelasan alhamdulillah jd ada pencerahan buat baca diktat kuliahnya 😊