Sengsara dan Derita Akibat Berhubungan Suami Istri di Siang Ramadhan
Mohon maaf jika judulnya terlalu bombastis, dan mohon maaf juga karena artikel ini khusus dewasa ๐
Bagaimanakah hukum dari melakukan hubungan suami istri di siang ramadhan?
Seorang muslim suami istri yang melakukan hubungan se*s di siang hari ramadhan, maka ia :
- Puasa Batal
- Berdosa – Muhammad Al Hishni dalam Kifayatul Akhyar berkata, โSiapa yang merusak puasa Ramadhannya dengan jimaโ (hubungan seks), maka dicatat baginya dosa.โ
- Membayar Hutang Puasa
- Membayar Denda (Bahasa arab : Kafarah)
Begitulah sengsaranya seorang muslim beriman yang berhubungan suami istri ketika waktunya puasa ramadhan, bagaimana tidak hubungan suami istri yang seharusnya halal malah menjadi haram, bahkan berbuntut panjang, he he he….sampai kena denda segala, MAU TAU DENDANYA SEPERTI APA ?
Membebaskan 1 orang budak beriman, nah lo mau cari dimana tu budak,karena sekarang bukan lagi zaman perbudakan, maka diganti dengan berpuasa dua bulan berturut-turut, malah tambah berat atu, tenang saja masih ada alternatif lain yaitu maka memberi makan kepada 60 orang miskin yaitu sebesar 1 mud, dan apabila tidak mampu lagi, maka sampai kapanpun akan ditagih alias denda tersebut tidaklah gugur, namun tetap wajib baginya sampai dia mampu. Hal ini diqiyaskan (dianalogikan) dengan bentuk utang-piutang dan hak-hak yang lain.
Pengecualian
Bagi orang yang melakukan hubungan suami istri dalam keadaan lupa, puasanya tidaklah batal, tapi ya masak iya sih lupa he he he…:)
Bagi orang yang ada keringanan tidak puasa, seperti seorang musafir(orang yang dalam perjalanan jauh), maka ia tidak mendapatkan dosa ketika ia niatkan untuk mengambil keringanan (rukhsah) dengan melakukan hubungan intim di siang hari.
Catatan-Catatan
Istri yang diajak bersetubuh di bulan Ramadhan tidak punya kewajiban membayar denda, yang menanggung denda adalah suami. Alasannya, dalam hadits di atas, Nabi shallallahu โalaihi wa sallam tidak memerintah wanita yang bersetubuh di siang hari untuk membayar kafaroh sebagaimana suaminya. Hal ini menunjukkan bahwa seandainya wanita memiliki kewajiban kafaroh, maka Nabi shallallahu โalaihi wa sallam tentu akan mewajibkannya dan tidak mendiamkannya. Selain itu, kafaroh adalah hak harta. Oleh karena itu, kafaroh dibebankan pada laki-laki sebagaimana mahar.
Dalil (Dasar Hukum)
ุจูููููู
ูุง ููุญููู ุฌููููุณู ุนูููุฏู ุงููููุจูููู โ ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
โ ุฅูุฐู ุฌูุงุกููู ุฑูุฌููู ุ ููููุงูู ููุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ููููููุชู . ููุงูู ยซ ู
ูุง ูููู ยป . ููุงูู ููููุนูุชู ุนูููู ุงู
ูุฑูุฃูุชูู ููุฃูููุง ุตูุงุฆูู
ู . ููููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู โ ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
โ ยซ ูููู ุชูุฌูุฏู ุฑูููุจูุฉู ุชูุนูุชูููููุง ยป . ููุงูู ูุงู . ููุงูู ยซ ูููููู ุชูุณูุชูุทููุนู ุฃููู ุชูุตููู
ู ุดูููุฑููููู ู
ูุชูุชูุงุจูุนููููู ยป . ููุงูู ูุงู . ููููุงูู ยซ ูููููู ุชูุฌูุฏู ุฅูุทูุนูุงู
ู ุณูุชููููู ู
ูุณููููููุง ยป . ููุงูู ูุงู . ููุงูู ููู
ูููุซู ุงููููุจูููู โ ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
โ ุ ููุจูููููุง ููุญููู ุนูููู ุฐููููู ุฃูุชููู ุงููููุจูููู โ ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
โ ุจูุนูุฑููู ูููููุง ุชูู
ูุฑู โ ููุงููุนูุฑููู ุงููู
ูููุชููู โ ููุงูู ยซ ุฃููููู ุงูุณููุงุฆููู ยป . ููููุงูู ุฃูููุง . ููุงูู ยซ ุฎูุฐูููุง ููุชูุตูุฏูููู ุจููู ยป . ููููุงูู ุงูุฑููุฌููู ุฃูุนูููู ุฃูููููุฑู ู
ููููู ููุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ููููุงูููููู ู
ูุง ุจููููู ูุงูุจูุชูููููุง โ ููุฑููุฏู ุงููุญูุฑููุชููููู โ ุฃููููู ุจูููุชู ุฃูููููุฑู ู
ููู ุฃููููู ุจูููุชูู ุ ููุถูุญููู ุงููููุจูููู โ ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
โ ุญูุชููู ุจูุฏูุชู ุฃูููููุงุจููู ุซูู
ูู ููุงูู ยซ ุฃูุทูุนูู
ููู ุฃููููููู ยป
Artinya : Suatu hari kami pernah duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu โalaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu โalaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, โWahai Rasulullah, celaka aku.โ Nabi shallallahu โalaihi wa sallam berkata, โApa yang terjadi padamu?โ Pria tadi lantas menjawab, โAku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.โ Kemudian Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam bertanya, โApakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?โ Pria tadi menjawab, โTidakโ. Lantas Nabi shallallahu โalaihi wa sallam bertanya lagi, โApakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?โ Pria tadi menjawab, โTidakโ. Lantas beliau shallallahu โalaihi wa sallam bertanya lagi, โApakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?โ Pria tadi juga menjawab, โTidakโ. Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu โalaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu โalaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu โalaihi wa sallam berkata,โDi mana orang yang bertanya tadi?โ Pria tersebut lantas menjawab, โYa, aku.โ Kemudian beliau shallallahu โalaihi wa sallam mengatakan, โAmbillah dan bersedakahlah dengannya.โ Kemudian pria tadi mengatakan, โApakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. โ Nabi shallallahu โalaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu โalaihi wa sallam berkata, โBerilah makanan tersebut pada keluargamu.โ (HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111).