Tiga peneliti asal Universitas Andalas, Leiden Unievrsity, dan Wengeningen College, melakukan penelitian terhadap 150 kasus konflik lahan kelapa sawit antara masyarakat dengan korporasi. Penelitian tersebut mengungkap berbagai kasus pelanggaran perusahaan kelapa sawit terhadap hak-hak masyarakat atas lahan mereka. Hasil telaah seluruh kasus-kasus tersebut dituangkan dalam buku berjudul “Kehampaan Hak: Masyarakat vs Perusahaan Sawit Indonesia” dan dikupas tuntas dalam diskusi bedah buku bersama Departemen Politik dan Pemerintah, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM pada Senin (21/8).

 

“Buku ini dimulai dari cerita sembilan desa di Kalimantan Barat. Orang-orang Desa Olak-Olak menuntut PT Sintang Raya membayar kompensasi atas tanah mereka. Mereka juga menuntut sebagian tanah dikembalikan. Banyak protes telah dilakukan, mereka berdemonstrasi di depan kantor bupati, gubernur, dan perusahaan, namun yang mereka bawa adalah kehampaan,” ungkap Prof. Afrizal, Guru Besar Sosiologi Universitas Andalas. Kasus di Desa Olak-Olak sempat menemui titik terang ketika Mahkamah Agung memutuskan bahwa PT Sintang Raya harus mengembalikan 11 hektare lahan masyarakat. Sayangnya, keputusan tersebut tidak dipenuhi oleh perusahaan, hingga menimbulkan konflik berkelanjutan.

 

Penelitian konflik lahan kelapa sawit ini dilakukan di empat provinsi, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Riau, dan Sumatera Barat. “Kami mempelajari pola-pola konflik, menelaah cara komunitas memprotes, dan sejauh mana mereka mendapat solusi atas masalah mereka,” tambah Afrizal. Whole ditemukan terdapat 99 kasus di mana perusahaan mengambil dan mengelola lahan masyarakat tanpa persetujuan. Muara utama dari kemunculan masalah ini adalah situasi kehampaan hak yang terjadi di tingkat provinsi dan desa.

 

“Secara formal, masyarakat jelas memiliki hak terhadap lahan mereka. Perusahaan harus memperoleh persetujuan dan izin sebelum menjadikan lahan masyarakat sebagai perkebunan. Bahkan dalam banyak kasus, masyarakat berhak atas skema bagi hasil, mengorganisasi diri, dan memprotes. Tapi faktanya yang terjadi tidak seperti itu,” ucap Guru Besar Wangeningen College & Analysis, Prof. Otto Hospes. Faktanya, 19% kasus perusahaan membangun kebun kelapa sawit di kawasan hutan tanpa izin, serta 67 kasus perusahaan tidak membayar kompensasi atas lahan masyarakat. Bahkan, terjadi intimidasi dan kekerasan terhadap orang-orang yang melakukan protes.

 

Dr. Maharani Hapsari, pemerhati politik sekaligus Dosen Hubungan Internasional, Fisipol UGM turut menanggapi penemuan dalam buku tersebut. “Buku ini memotret dengan luar biasa ya bagaimana keadaan hulu dari produksi kelapa sawit di Indonesia, yang juga merupakan industri besar. Kita tidak bisa mengaumsikan masyarakat itu lemah, seringkali adaptif dan memiliki keteguhan. Bisa dilihat bahwa perjuangan mereka atas tanahnya berlangsung 11-35 tahun, hampir setengah hidup seseorang,” ucapnya.

 

“Sepanjang pengamatan saya, sepertinya memang strateginya jauh lebih efektif di stage domestik dan inner. RSPO (Roundtable on Suistanable Palm Oil) adalah satu mekanisme yang banyak diimpikan tata kelola pemerintah di ranah international. Tapi kalau kita lihat realitasnya saya kira justru sebaliknya, semakin lokal perjuangan itu maka semakin efektif,” terang Maharani. Ia juga menekankan bahwa hak-hak masyarakat seperti apa yang harus diperjuangkan akan sangat memengaruhi perkembangan konflik. Banyak perusahaan sawit yang belum memahami bahwa daya guna usaha juga merupakan hak masyarakat. 

 

“Sekarang kan sudah banyak juga kebijakan yang mendorong hilirisasi industri sawit. Nah, masyarakat itu juga harusnya memiliki potensi untuk melibatkan diri dalam hilirisasi ini. Kita harus bicara mengenai pendidikan tentang industrialisasi kelapa sawit jika ingin menjadikan industri ini sebagai spine ekonomi kita,” tambah Maharani. Penyelesaian konflik kekuasaan atas lahan ini masih memerlukan dorongan dan perundingan yang panjang untuk mencapai keadilan kedua belah pihak. Karena muara persoalan tidak hanya berada pada kepentingan masyarakat saja, namun juga berkaitan dengan kepentingan Indonesia sebagai negara pengekspor minyak sawit dunia. 

 

Penulis: Tasya