Tag: Peluncuran

Peluncuran SNPMB 2024, Prof. Nizam : Dibuat Lebih Adil dan Transparan

SELEKSI Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) tahun 2024 resmi diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendibudristek, Jumat (8/12/2023). Menurut Pelaksana Tugas Dirjen Diktiristek, Prof. Nizam, proses SNPMB 2024 dibuat lebih adil dan transparan.

Prof. Nizam. (foto: ist. Kemendikbud)

Dalam Konferensi Pers Peluncuran SNPMB Tahun 2024 yang digelar secara hybrid di Jakarta, dijelaskan bahwa Sistem SNPMB tahun 2024 didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.

Terdapat tiga jalur seleksi yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Seleksi Mandiri. Pada SNPMB 2024, ada puluhan PTN yang bisa menjadi pilihan bagi calon-calon mahasiswa meliputi 76 perguruan tinggi negeri (PTN) akademik, 45 PTN vokasi, dan 24 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Beberapa perubahan dilakukan pada SNPMB 2024 yang bertujuan mendorong peserta didik fokus mengenali bakat, minat, aspirasi karier serta bertanggung jawab terhadap pilihan yang diambilnya.

Calon mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi jalur prestasi tidak boleh mengikuti SNBT atau Seleksi Mandiri. Demikian pula dengan SNBT 2024, calon mahasiswa yang lolos dan sudah melakukan daftar ulang pada PTN yang dituju tidak boleh mengikuti Seleksi Mandiri di PTN manapun.

“Ada beberapa perubahan, tetapi prinsip utama kita adalah memberikan layanan yang semakin baik bagi calon mahasiswa dan juga membangun sistem yang berkeadilan. Sistem yang honest, sistem yang transparan, sistem yang akuntabel dan sistem yang efisien, efektif bagi semua pihak,” tutur Nizam.

Suasana konferensi pers secara hybrid.(foto:ist.)

Dengan aturan baru ini, calon mahasiswa harus menentukan pilihannya secara jelas. Pada pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa tahun-tahun sebelumnya kebanyakan mahasiswa yang sudah diterima di salah satu jalur tetap mendaftar lagi di jalur lainnya. Hal ini memungkinkan adanya kekosongan kursi yang akan merugikan semua pihak.

Perubahan lainnya, calon mahasiswa memiliki kesempatan untuk memilih maksimal empat pilihan program studi (prodi) yang terdiri dari 2 (dua) pilihan program akademik (sarjana) dan 2 (dua) pilihan program vokasi (diploma tiga dan diploma empat/sarjana terapan).

Calon mahasiswa yang memilih 1 atau 2 prodi, bebas memilih program apapun. Namun, jika memilih 3 prodi, maka harus memilih 2 program akademik dan 1 program vokasi, atau 2 program vokasi dan 1 program akademik. Kemudian, jika memilih 4 prodi, maka harus memilih 2 program akademik dan 2 program vokasi dengan minimal 1 program diploma 3 (D3).

Panitia SNPMB ketika menjelaskan beberapa perubahan SNPMB.(foto:ist)

Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, Prof. Ganefri menjelaskan perubahan terkait pemilihan prodi ini bermaksud menggabungkan pendidikan akademik dengan vokasi pada sistem seleksi masuk PTN 2024. “Kita harapkan ada peningkatan untuk peminat vokasi. Jadi saat ini kita berikan kesempatan untuk anak-anak kita ada empat pilihan,” ungkap Ganefri.

Mengenai kuota, menurut Prof. Ganefri, pada SNPMB 2024 tidak berbeda dengan tahun sebelumnya. “Kita tetap menggunakan tiga skema, jalur SNBP kuota minimal bagi masing-masing PTN sebanyak 20%. Kemudian jalur SNBT kuotanya 40%, kecuali PTNBH kuotanya 30%. Dan jalur Mandiri kuotanya 30%,” tutur Ganefri.

Mengenai jadwal dan alur pendaftaran SNPMB 2024, dijelaskan bahwa bagi sekolah yang belum memiliki akun SNPMB maka diharuskan mendaftar dan mengisi PDSS 2024 terlebih dahulu. Pendaftaran dapat dilakukan lewat laman https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id. Registrasi akun SNPMB bagi sekolah bisa diakses mulai 8 Januari – 8 Februari 2024. Kemudian, registrasi akun SNPMB bagi siswa bisa diakses mulai 8 Januari – 15 Februari 2024.

Selanjutnya, Pendaftaran SNBP pada 14-28 Februari 2024. Pengumuman Hasil SNBP pada 26 Maret 2024, sedangkan jadwal Pendaftaran Ulang peserta yang lulus SNBP dapat dilihat pada laman masing-masing PTN yang dituju.

Tahap Jalur SNBT diawali dengan Registrasi Akun SNPMB Siswa pada 08 Januari-15 Februari 2024. Pendaftaran UTBK dan SNBT dilaksanakan pada 21 Maret – 5 April 2024. Pelaksanaan UTBK dilakukan dalam dua gelombang, yaitu Gelombang 1 pada 30 April 2024 dan 2 – 7 Mei 2024 sedangkan Gelombang 2 pada 14 – 20 Mei 2024. Pengumuman Hasil Seleksi Jalur SNBT pada 13 Juni 2024. Kemudian Masa Unduh Sertifikat UTBK pada 17 Juni – 31 Juli 2024.

Pendaftar SNPMB Tahun 2024 dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan skema Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Informasi element KIP Kuliah di Kemendikbudristek di https://puslapdik.kemdikbud.go.id dan informasi element KIP Kuliah di Kemenag di https://kip-kuliah.kemenag.go.id.

Ganefri mengingatkan kepada para Kepala Sekolah untuk segera melakukan pendaftaran PDDS bagi yang tahun kemarin belum mendaftarkannya. “Pahami dulu aturan dan alurnya, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” sambungnya.

Pelaksana Tugas Sekretaris Ditjen Diktiristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie, mengatakan, meskipun ada beberapa perubahan pada sistem SNPMB 2024, namun tidak akan menyulitkan calon mahasiswa.

Pada pelaksanaan SNPMB 2024, tim SNPMB juga telah menyediakan kanal pelaporan yang diharapkan mampu memberikan banyak manfaat bagi calon mahasiswa. Hal ini sejalan dengan konsep dan semangat transparansi yang terus dijunjung dalam proses seleksi mahasiswa baru.

“Pada 2023 kanal pelaporan hanya ada di tingkat Itjen saja. Maka untuk SNPMB 2024, setiap masyarakat boleh melakukan pelaporan. Tentunya pelaporan ini dilakukan ke setiap kanal yang disediakan oleh perguruan tinggi dan Itjen. Pelaporan yang diunggah harus melewati kanal yang telah disediakan oleh perguruan tinggi dan juga Itjen,” jelas Tjitjik.

Rektor UNIB Dr. Retno Agustina Ekaputri, S.E, M.Sc melalui Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof. Dr. Mochamad Lutfi Firdaus, S.Si, M.Si mengimbau pihak sekolah dan siswa calon peserta SNPMB dapat segera mengunjungi laman resmi yang memuat informasi lengkap tentang SNPMB dan laman resmi perguruan tinggi yang akan dituju.

“Calon mahasiswa harus mengunjungi web site perguruan tinggi untuk memahami program studi yang akan dipilihnya, sehingga tidak ragu-ragu dalam menentukan pilihan. Jangan sampai salah pilih program studi dan hendaknya bertanggungjawab sejak awal terhadap pilihannya tersebut,” tutur Prof. Mochamad Lutfi Firdaus.

Informasi resmi tentang SNPMB 2024 dapat dilihat pada laman SNPMB, Layanan Name Middle pada nomor 0804 1 450 450 dan Assist Desk melalui https://halo-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id. Akun media sosial SNPMB dapat dilihat pada IG: @_snpmbbppp, Twiter/X: @snpmb_bppp, Tiktok: @snpmb_bppp, atau Fb dan Youtube: SNPMB BPPP. [Purna Herawan/Humas].

Rektor UNIB Sambut Baik Peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26

SEHARI menjelang dilakukannya peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26 bertajuk “Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi” oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 29 Agustus 2023, Rektor UNIB Dr. Retno Agustina Ekaputri, S.E, M.Sc, telah menyatakan sambutan positif dan dukungan terhadap peluncuran tersebut.

Rektor UNIB Dr. Retno Agustina Ekaputri, S.E, M.Sc di ruang kerjanya.(foto:hms1)

Sambutan positif dan dukungan terhadap kebijakan Merdeka Belajar Episode Ke-26 diungkapkan Rektor UNIB melalui video testimoni yang dikirimkan ke Kemendikbudritek, Senin (28/8/2023). Tak hanya Rektor, dosen dan mahasiswa UNIB juga sangat antusias serta sangat mengapresiasi dilaksanakannya transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan tinggi oleh Kemendikbudristek.

“Kami menyambut baik, antusias dan bersemengat sekali atas transformasi Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Akreditasi Pendidikan Tinggi yang menjadi tajuk Merdeka Belajar Episode Ke-26. Bagi UNIB, transformasi ini sangat relevan untuk mewujudkan visi dan misi UNIB. Kita bisa lebih fleksibel dalam mengarahkan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi sesuai dengan kondisi potensi lokal dan kekhususan yang dimiliki yaitu hutan tropis dan pengelolaan daerah kawasan pesisir pantai,” ujar Dr. Retno Agustina.

Rektor UNIB bersemangat menyambut peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26.(foto:hms1)

Lalu, dengan dilakukannya transformasi standar akreditasi perguruan tinggi dimana beban pembiayaannya ditanggung oleh Pemerintah, tentu bagi UNIB yang memiliki 82 program studi, hal ini sangat menguntungkan karena beban administrasi berkurang drastis dan dosen-dosen bisa lebih fokus pada penyiapan mutu pembelajaran dan mutu lulusan dalam rangka menyiapkan Sumber Daya Manusia Unggul masa depan.

“Sebanyak 82 program studi yang ada di UNIB tentu akan merasakan manfaatnya dalam hal efesiensi pembiayaan akreditasi, karena biaya akreditasi dalam kebijakan Merdeka Belajar Efisode Ke-26 ini menjadi beban pemerintah. Pengelola program studi dan fakultas bisa lebih leluasa dan lebih fokus dalam peningkatan mutu pembelajaran dan mutu lulusan,” papar Dr. Retno Agustina Ekaputri.

Dua Hal Elementary Dalam Merdeka Belajar Episode Ke-26

Dikutif dari Siaran Pers Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Sekretriat Jenderal Kemendikbudristek yang dilansir laman https://merdekabelajar.kemdikbud.go.id tanggal 29 Agustus 2023, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim hari ini meluncurkan Merdeka Belajar Episode Ke-26 yang bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim meluncurkan Merdeka Belajar Ke-26.(ist.humas diktiristek)

Peluncuran ini menandakan bahwa sejak dihadirkannya berbagai kebijakan Merdeka Belajar pada tahun 2019, 10 dari 26 episode Merdeka Belajar berfokus kepada transformasi pendidikan tinggi.

“Pendidikan tinggi memiliki peran penting sebagai pendorong pertumbuhan yang berkelanjutan, persiapan SDM unggul, dan sebagai tulang punggung inovasi. Selain itu, pendidikan tinggi adalah jenjang yang paling dekat dengan dunia kerja dan masyarakat; lulusan perguruan tinggi dituntut untuk dapat berkontribusi dengan baik. Itu mengapa kami meletakkan titik berat pada transformasi jenjang pendidikan tinggi, ” jelas Mendikbudristek.

Episode Merdeka Belajar kali ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

“Ada dua hal basic dari kebijakan ini yang memungkinkan transformasi pendidikan tinggi melaju lebih cepat lagi. Pertama, Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang lebih memerdekakan, di mana Standar Nasional kini berfungsi sebagai pengaturan framework dan tidak lagi bersifat preskriptif dan element, diantaranya terkait pengaturan tugas akhir mahasiswa. Kedua, sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial perguruan tinggi,” terang Mendikbudristek.

Merdeka Belajar Episode Ke-26 memudahkan perguruan tinggi untuk lebih fokus dalam meningkatkan mutu Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian masyarakat.

Sebelumnya, Standar Nasional Pendidikan Tinggi bersifat kaku dan rinci sehingga perguruan tinggi kurang leluasa merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi. Misalnya saja, syarat kelulusan yang tidak relevan dengan zaman dan alokasi waktu yang diatur sampai per menit per minggu dalam satu satuan kredit semester (sks).

Contoh transformasi terkait Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang lebih memerdekakan dijabarkan Menteri Nadiem pada acara peluncuran. Salah satunya terkait standar penelitian dan standar pengabdian. “Beberapa perubahan adalah penyederhanaan lingkup standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat dari delapan standar menjadi tiga standar ; penyederhanaan pada standar kompetensi lulusan; dan penyederhanaan pada standar proses pembelajaran dan penilaian,” kata Mendikbudristek.

Lebih lanjut Mendikbudristek mencontohkan transformasi terkait Sistem Akreditasi Pendidikan Tinggi. “Beberapa pokok perubahan terkait sistem akreditasi pendidikan tinggi adalah standing  akreditasi yang disederhanakan; biaya akreditasi wajib sekarang ditanggung pemerintah; dan proses akreditasi dapat dilakukan pada tingkat unit pengelola program studi,” terangnya.

Pada bagian lain Siaran Pers ini, terdapat informasi tentang penyederhanaan standar kompetensi lulusan karena tidak lagi dijabarkan secara rinci dan kaku, serta memberikan otonomi yang lebih kepada perguruan tinggi. Misalnya saja tugas akhir mahasiswa yang tidak hanya skripsi, tesis dan disertasi, tetapi dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya.

Penyederhanaan tugas akhir ini akan meningkatkan mutu lulusan. Jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus atau tidak lagi bersifat wajib.

Sementara itu, mahasiswa program magister atau magister terapan dan doktor atau doktor terapan wajib diberikan tugas akhir (tesis dan disertasi), namun tidak perlu diterbitkan di jurnal. Berbagai opsi tersedia bagi perguruan tinggi untuk menentukan penilaian terhadap mahasiswa.[Penulis : Purna Herawan/Humas dan kutifan Siaran Pers].